KotamobaguKriminalSulut

Satreskrim Polres Kotamobagu Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

710
×

Satreskrim Polres Kotamobagu Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAK FAKTA.ID – Satreskrim Polres Kotamobagu kembali mengamankan terduga pelaku Pencurian Kendaraan motor (Curanmor) di kelurahan Molinow Kotamobagu Barat.

Terduga pelaku merupakan residivis spesialis curanmor yang biasa menjalankan aksinya di Wilayah Kotamobagu.

Penangkapan ini bermula adanya laporan dari korban yang bernama Indriyani (36) Ibu rumah tangga asal kelurahan Molinow dengan nomor Laporan LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut,

Adapun barang bukti yakni sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DB 3894 AZ yang hilang pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut pengakuan korban, Sepeda motor miliknya hilang didepan rumahnya saat suasana dalam keadaan sepi.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE Dalam Press Release mengatakan, Terduga pelaku adalah seorang Residivis berinisial HK alias Apet (49)warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara.

Modus pelaku dengan cara mengintai lokasi yang di jadikan sasaran, saat suasana sepi dan korban lengah di situlah korban beraksi.

Awalnya pelaku keluar masuk di lokasi sasaran, Nantilah sekitar pukul 03.00 WITA kesempatan datang. Pelakupun beraksi dengan cara mencabut soket motor kemudian di hidupkan.

Selanjutnya, Pelaku menuju ke arah Kelurahan Upai untuk menyembunyikan kendaraan curian tersebut. Transaksi di mulai dengan menjual kendaraan motor kepada lelaki bernama Reki Mamonto.

Polisi lalu memburu pelaku yang telah melarikan diri kearah Kabupaten Minahasa tepatnya Desa Kapataran Kecamatan Lembean.

Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan pelaku, Meski sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polisi akhirnya pelaku dapat di amankan, ” Ujar Sumandik, Selasa 20/08/2024

Diketahui, Dalam pengejaran tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(asko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *