DaerahSulut

Era Kepemimpinan YSK-Victor, UMP Sulut Tembus 4 Juta

490
×

Era Kepemimpinan YSK-Victor, UMP Sulut Tembus 4 Juta

Sebarkan artikel ini
Gubernur YSK Saat Menggelar Jumpa Pers di Wisma Negara Bumber Manado

JEJAKFAKTA.ID, MANADO – Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember setiap tahun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026.

Hal ini disampaikan langsung Gubernur YSK saat menggelar jumpa pers di Wisma Negara Bumi Beringin Komplek Rudis Gubernur, Sabtu 20/12/2025.

Dalam keterangannya, Gubernur YSK menegaskan , UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ” Tegas Gubernur YSK.

“Saya himbau kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi keputusan ini, UMSP diperuntukkan untuk sektor tertentu seperti pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin juga termasuk dalam kategori tersebut.

“Saya yakin para pelaku usaha tidak terbebani dengan keputusan ini, karena saat ini kondisi ekonomi Sulut cukup baik dan berada di 10 besar Nasional.

“Keputusan ini diambil untuk mengimbangi daya beli kebutuhan pokok karyawan, saya harap mulai tanggal 1 Januari tahun 2026 nanti pelaku usaha mematuhi keputusan ini, ” Ujar YSK.

Diketahui, Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut naik Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.775.425. Perhitungan dilakukan dengan nilai Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.

Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696 atau naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.869.811*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *