JEJAKFAKTA.ID, Manado – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, Andre Mongdong angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah sosial media mengenai hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang tidak mendapatkan nilai alias nol dan dinilai sejajar dengan provinsi Papua.
Dalam penjelasannya, Mongdong menyebut jika penilaian E-Monev yang dilakukan oleh KIP Pusat adalah penilaian yang dilakukan mengenai keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi badan publik yakni Kementerian, Lembaga, Pemprov, BUMN, PTN, yang ada di Indonesia.
Mekanisme penilaian mengacu pada platform online E-Monev, yang melibatkan pengisian SAQ, verifikasi, visitasi, presentasi, dan uji publik, untuk menghasilkan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif demi mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik. Untuk provinsi Sulut penilaian melalui Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Dinas Kominfo.
Hasil E-money KIP Pusat, Sulut mendapatkan nilai nol untuk penilaian ini? Apa penyebabnya?, Hal ini disebabkan karena platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama yang ada di Diskominfo dalam hal ini kepala dinas, atau staf yang ditunjuk untuk menangani tugas tersebut,” padahal sudah ditentukan batas waktunya bulan Juni 2025, jelasnya.
Kondisi ini memang sudah bukan hal baru lagi terjadi karena kelalaian PPID dalam hal ini di Diskominfo Sulut, ” Aku Mongdong.
Ditambahkannya lagi, ini bukan nanti terjadi tahun ini tetapi dari tahun tahun sebelumnya atau kurang lebih empat tahun, dimana hasil E-monev keterbukaan informasi publik di Sulut memang nol atau tidak infomatif bahkan tidak korporatif dalam artian tidak mengisi dan mengembalikan platform yang dikirim ke KIP Pusat,” tambah Mongdong.
Adapun hasil penilaian tahun ini adalah mengacu pada penilaian pemerintahan sebelumnya. “Jadi untuk penilaian tahun 2025 ini, parameter penilaian yang dinilai adalah kondisi keterbukaan informasi publik di Sulut sepanjang tahun 2024.
Sehingga bisa dipastikan pejabat yang bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah pejabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini sebagaimana diberitakan di media, “ungkapnya.
Namun Mongdong mengatakan jika hasil E -Monev yang diberikan KIP Pusat ini menjadi catatan bagi kita untuk segera berbenah dan melakukan evaluasi menyeluruh lebih khusus dinas Diskominfo.
Kedepan, Diskominfo harus memantapkan tupoksi sebagai PPID utama di daerah Sulut disamping terus berkoordinasi dan membangun hubungan kerjasama yang baik dengan PPIP pelaksana yang berada di setiap OPD yang ada, ‘ Katanya.
Diskominfo tidak boleh lalai dalam memberikan laporan karena akan berdampak bagi Sulut, Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang untuk berdiskusi bahkan melakukan pendampingan untuk mengisi platform tersebut. Tapi pejabat pemerintahan lama lalai dan kami tak dilibatkan.
Mongdong mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara
Mari kita awasi bersama untuk transparansi pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan masyarakat bagi lembaga publik yang ujungnya bisa bermuara pada kesejahteraan bersama,” pungkas Mongdong. Hasil E-money KIP Pusat ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah kita untuk lebih menseriusi permasalahan ini jangan sampai terjadi seperti pemerintahan sebelumnya, ” Pungkasnya.














