JEJAKFAKTA.ID – Babak baru Kasus dugaan penipuan senilai Rp300 juta yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kotamobagu berinisial HMK alias Her yang sedang berproses di Polres Kotamobagu semakin terbuka ke publik.
Pernyataan politisi Partai Golkar ini saat menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu bahwa dirinya telah mengembalikan uang senilai 85 juta rupiah dibantah keras oleh BK alias Beto selaku pihak yang dirugikan.
Dilansir dari Laman pemberitaan New Posko Manado edisi Kamis 14/05/2026, Beto menegaskan bahwa hingga kini ia tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagai bentuk pengembalian dari uang Rp300 juta yang ia serahkan ke Her.
“Perlu ditegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana sebesar Rp85 juta. Total kerugian saya tetap berjumlah Rp300 juta,” kata Beto saat dihubungi media ini, Rabu 13 Mei 2026.
Beto juga membantah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang disampaikan oleh Her.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah ada. Jika ada itikad baik sejak awal, kasus ini tidak akan saya bawa ke ranah hukum mengingat adanya hubungan saudara sepupu. Karena tidak ada niat baik dari Her untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp300 juta, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Ia pun menyesalkan sikap Her yang tidak mencerminkan sebagai seorang wakil Rakyat di DPRD, apalagi ia berupaya mengarahkan kasus ini ke Perdata.
“Pada bulan Januari 2026 saya menolak keras tawaran pengembalian sebesar Rp25 juta. Mengingat profilnya, sangat tidak masuk akal jika seorang Her tidak memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian saya sebesar Rp300 juta secara utuh,” ungkapnya.
Menurut Beto, sebelumnya Her juga sempat mengaku hanya ingin mengembalikan Rp200 juta dari total Rp300 juta.
“Terkait tawaran Her yang hanya bersedia mengembalikan Rp200 juta dengan alasan Rp100 juta sebagai ‘kerugian bersama’, tapi saya dengan tegas menolaknya. Dimana letak kerugian yang dialami Her yang memberikan tawaran kepada saya Pengadaan Meubeler dan pengadaan itu tidak ada,” ujarnya.
Beto pun berharap Polres Kotamobagu akan bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang ia alami, meski pihak terlapor Her berupaya mengarahkan kasus dugaan penipuan ini ke Perdata.
“Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional dan saya sangat yakin jalur hukum sebagai langkah terakhir saya untuk mendapatkan kembali kerugian yang saya alami pada saudara Her,” harapnya.
Sementara itu, Herdy Korompot melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu mengaku memiliki bukti chattingan antar Herdy dan Beto.
“Bukti transferan dan chatingan dengan klien saya yang mana yang bersangkutan mengakui sisah tinggal 215 juta. Sudah kami sampaikan ke penyidik saat klarifikasi kemarin,” kata Supriyadi saat dihubungi media ini, Rabu 13 Mei 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan keberadaan proyek yang dijanjikan.
Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk menelusuri apakah proyek yang dimaksud benar-benar ada atau tidak,” kata Faiz.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang ataupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandakan bahwa proses hukum atas dugaan penipuan proyek itu masih terus berlangsung dan belum berhenti, meski pihak terlapor merupakan anggota DPRD aktif di Kota Kotamobagu. (Tim)














