Uncategorized

Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Kolaborasi Lurah dan Kepala Desa Menggelar Sosialisasi Penanganan ATS

16
×

Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Kolaborasi Lurah dan Kepala Desa Menggelar Sosialisasi Penanganan ATS

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, Jejakfakta.id – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Menggelar Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan dalam rangka meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Serta menuntaskan Anak Tidak Sekolah (ATS)) bagi Tingkat Desa/Kelurahan di Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di gedung Aula Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Kamis (30/10/3025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dalam rangka pendataan dan validasi anak-anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan formal, agar intervensi program dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Moch. Al-Jufri Ngandu, S.Pd, menyampaikan pentingnya peran aktif semua pihak dalam upaya menurunkan angka Anak Tidak Sekolah di wilayah Kota Kotamobagu.

” Dalam kegiatan ini kami mengundang lurah dan Kepala Desa serta keterwakilan 3 anak yang Terdaftar di sistem sebagai Anak Tidak Sekolah, agar supaya mereka bisa mengikuti dan mendengarkan haknya dalam pendidikan nanti “Ujarnya.

Kadis juga menekankan untuk pentingnya kolaborasi dari satuan dinas pendidikan dan seluruh aparat Kelurahan/desa serta masyarakat untuk mendata dan menjangkau Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah masing masing.

Lanjut kadis juga meminta pihak lurah/kepala desa ( sangadi-red) bekerja sama dengan pihak pendidikan untuk dapat mengsosialisasikan tentang Paket A,B dan C disekolah terkhusus anak yang putus sekolah untuk menghubungi ke Dinas Pendidikan.

” Agar supaya bagi anak anak yang putus sekolah baik dari jenjang SD, SMP kembali dapat menghubungi PKBM dan SLB agar bisa bersekolah kembali” Jelas Aljufri.

Dimintakan juga lewat peran lurah/kepala desa lewat sosialisasi dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait PKBM kesetaraan, seperti image yang berkembang tempat hanya untuk mendapatkan ijasah tetapi PKBM Kesetaraan ini seperti sekolah pada umumnya. Tetapi bedanya kalau di reguler 5 hari dan PKBM ini cuma berapa hari karena ada yang sudah bekerja dan nanti mereka ikut ujian dan mendapat ijasah serta tidak ada ijasah instan.

” Tetap mereka belajar dan terdaftar di Dapodik, ikut ujian dan mereka dinyatakan lulus untuk mendapatkan ijasah Paket A,B, C ” Jelasnya.

Diterangkan pula terkait acara ini bahwa untuk persiapan tahun ajaran 2026, tetapi kalau mereka mendaftar dan mengikuti tahun ajaran ini bisa, kalau ikut kesetaraan, tinggal mereka memamusukan raport akhir yang bersangkutan duduk dikelas berapa.

” Untuk itu saya berharap lurah/Kades untuk bersama sama mengsosialisakan kesetaraan ini kepada warga masyarakat terutama bagi yang putus sekolah, juga bisa menyampaikan bahwa di Kota Kotamobagu ada empat Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Mengajar (SKB) untuk Pelaksanaan Kesetaraan Paket A,B dan C ” Pungkas Kadis Al-Jufri Ngandu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah/Kepala Desa, Pejabat Sturktural Disdik, Penyelegaraan Pendidikan Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta urusan anak anak di tiap kelurahan/desa dan undangan lainnya.

Feki Sajow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *