KriminalMinahasa Raya

91 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Maut di Karumenga

348
×

91 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Maut di Karumenga

Sebarkan artikel ini

JEJAKFAKTA.ID,Minahasa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melalui Unit Jatanras menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Jessie Kalangi alias Jeskul, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa tragis yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.

Sebanyak 91 adegan diperagakan, menghadirkan secara kronologis tindakan para tersangka sejak awal interaksi hingga terjadinya tindak pidana yang berujung pada kematian korban. Adegan paling krusial terjadi pada urutan ke-66 hingga ke-87 — saat korban menerima rentetan penikaman yang fatal.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos., menjelaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan menguatkan bukti dalam proses penyidikan. Dua pelaku, berinisial L.B. dan S.S., turut dihadirkan dan memperagakan aksi mereka secara langsung.

“L.B. melakukan enam kali penikaman, menyebabkan tujuh luka, sementara S.S. menikam korban sembilan kali hingga mengakibatkan 13 luka fatal,” terang AKP Edy.

Proses rekonstruksi diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, serta disaksikan oleh keluarga korban. Semua prosedur dijalankan sesuai hukum acara pidana, demi menjamin keabsahan hasilnya di persidangan kelak.

Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam pengakuan tersangka, serta memberi gambaran utuh kepada penyidik, jaksa, dan majelis hakim nantinya.

“Ini bukan sekadar formalitas. Rekonstruksi adalah bagian vital dari proses pembuktian,” tegas AKP Edy.

Dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minahasa, rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *