BolmongKriminal

Satreskrim Polres Kotamobagu dan TNBNW Bekuk Pelaku PETI di Perkebunan Omomali

11
×

Satreskrim Polres Kotamobagu dan TNBNW Bekuk Pelaku PETI di Perkebunan Omomali

Sebarkan artikel ini

JEJAKFAKTA.ID – Operasi gabungan yang melibatkan Polres Kotamobagu dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) berhasil menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lokasi tambang ilegal, mengamankan barang bukti, serta mengamankan dua orang penambang yang beraktivitas di kawasan hutan lindung TNBNW.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Kepala Balai TNBNW, Deki Hendra Prasetya, S.Hut., MPA.

Kegiatan diawali dengan apel pelaksanaan tugas sekitar pukul 14.00 WITA sebelum tim bergerak menuju lokasi yang berada dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Sebanyak 15 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 10 anggota Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu serta lima personel Balai TNBNW.

Tim dipimpin oleh IPTU Ahmad Waafi bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H.

Sekitar pukul 15.10 WITA, tim tiba di lokasi pertama dan menemukan satu titik lubang galian yang diduga digunakan untuk mengambil material mengandung emas.

Namun, para penambang tidak lagi berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan penutupan lubang galian serta merusak terpal atau daseng yang digunakan sebagai tempat berteduh para pekerja tambang.

Patroli kemudian dilanjutkan di kawasan hutan lindung tersebut. Sekitar pukul 15.30 WITA, tim kembali menemukan tiga titik lubang galian yang diduga menjadi lokasi pengambilan material mengandung emas.

Di lokasi itu, petugas menemukan 11 karung material yang diduga mengandung emas dan mendapati tiga orang penambang.

Dua orang berhasil diamankan, masing-masing dengan ini inisial IM alias Ismail (51), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, dan DM alias Diki (21), yang juga merupakan warga Kelurahan Molinow.

Sementara seorang lainnya, RM alias Rama, warga Desa Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri.

Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 karung material yang diduga mengandung emas, satu unit blower keong, dua martil, dua gergaji, satu alat dulang berukuran sedang, satu unit genset, serta tiga buah linggis.

Hasil interogasi awal terhadap kedua penambang yang diamankan mengungkap bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan atas perintah dan pembiayaan seorang pria dengan inisil ID alias Inal yang berdomisili di Desa Tanoyan Utara.

Setelah melakukan pendataan identitas, tim gabungan kembali melaksanakan tindakan penertiban dengan membongkar dan menutup lubang galian, merusak fasilitas penunjang tambang berupa terpal atau daseng, serta mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan taman nasional tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi.

“Kami melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas IPTU Ahmad Waafi.

Pihak kepolisian bersama Balai TNBNW berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *