JEJAKFAKTA.ID – Menindaklanjuti adanya keluhan warga masyarakat bahwa sering terjadi kemacetan arus lalulintas di Pasar tradisional Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut).
Hari ini Rabu 16 April 2025 Dinas Perhubungan bersama Kapolsek Bolaang, Lurah Inobonto 1 dan Camat Bolaang melaksanakan pertemuan dengan Para Sopir Bentor dan pedagang dalam penertiban Lalin di kompleks Pasar kusus Jalur Jln Trans Sulawesi.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Para pedagang/penjual di pinggir jalan tidak boleh berjualan minimal 2, 5 meter dari pinggiran jalan.
2. Kendaraan Roda empat maupun Roda 3 ( Bentor) di larang parkir di komplek pedagang/ penjual yang dapat mengganggu arus lalulintas.
3. Oleh Dinas Perhubungan mulai tanggal 17 April memasang tanda larangan ( di larang parkir).
4. Kusus kendaraan Roda 3 ( Bentor ) tempat parkir kendaraan di alihkan ke Jalan lingkar pasar (di dalam ) kompleks pasar.
5. Pihak Kepolisian (Polsek) Bolaang bersama Dishub menindak tegas bagi Pengemudi kendaraan yang melanggar rambu rambu lalulintas yang di pasang oleh Dinas Perhubungan.
Pertemuan tersebut berlangsung aman dan terkendali dan penuh dengan suasana kekeluargaan.
Camat Bolaang Hary Damopolii usai pertemuan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi beberapa kesepakatan tersebut.
“Selaku Pemerintah Kecamatan saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi keputusan yang telah di sepakati.
Ini semua demi kelancaran tugas kita masing masing, Tangung jawab bagaimana agar kesemrawutan pada tradisional Inobonto nyaman bagi pengguna jalan bukan saja tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab kita semua, ” Ucap Hary.
Kapolsek Bolaang AKP Muh Rosid berjanji siap bekerja sama dengan Pemkab Bolmong dalam menjaga Tertib berlalu lintas.
“Insya Allah kami siap, Saya himbau pengguna jalan agar mematuhi kesepakatan bersama ini. Bagi yang melanggar pasti kami tindak, ” Ucap Rosid*














