BolmongHukrim

Warga Segel Kantor Desa Konarom Barat, Desak Copot Sangadi Terkait Dugaan Perselingkuhan

240
×

Warga Segel Kantor Desa Konarom Barat, Desak Copot Sangadi Terkait Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

JEJAKFAKTA.ID, HUKRIM – Aksi penyegelan Kantor Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, yang dilakukan warga hari ini bukanlah langkah mendadak. Sebelumnya, masyarakat telah menggelar aksi damai di lingkungan Kantor Bupati Bolaang Mongondow untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta.

Dalam aksi tersebut, perwakilan warga langsung disambut dan dipanggil masuk ke ruangan Wakil Bupati untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Masyarakat secara tegas meminta agar Sangadi Desa Konarom Barat segera dicopot dari jabatannya. Alasan utama yang melandasi tuntutan warga adalah adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sangadi bersama salah seorang pejabat desa yang menjabat sebagai Bendahara.

Kasus ini semakin menguat lantaran dugaan hubungan gelap tersebut telah diakui sendiri oleh pihak perempuan yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Di hadapan keluarganya, oknum bendahara sudah membenarkan bahwa dirinya dan Sangadi memang telah menjalin hubungan gelap sejak lama.

Pengakuan ini menjadi bukti yang semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Sangadi Risto Mamonto. Masyarakat menilai hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik jabatan serta merugikan kepercayaan publik, sehingga dianggap tidak pantas lagi memimpin Desa Konarom Barat.

Karena tuntutan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memuaskan, warga akhirnya melanjutkan dengan penyegelan Kantor Desa Konarom Barat sebagai bentuk pernyataan bahwa masyarakat sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Sangadi Risto Mamonto.

Upaya Konfirmasi kepada Sangadi Risto Mamonto belum berhasil di konfirmasi.

Warga tetap berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan tersebut demi menegakkan aturan serta menjaga kehormatan penyelenggaraan pemerintahan desa*(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *