JEAKFAKTA.ID Sebagai tindak lanjut penertiban aset daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan dibantu Pemkot Manado, Pemkab Bolmong melakukan proses penertiban aset milik Pemkab di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Selasa (17/6/2026).
Sempat diisukan akan adanya penolakan warga, pelaksanaan pengosongan justru berjalan dengan damai. Warga menunjukkan sikap kooperatif dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum meninggalkan lokasi.
“Semua berlangsung dengan aman, tanpa kendala. Warga sangat memahami posisi hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” ujar Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bolmong, Steven Tandayu.
Tandayu menjelaskan bahwa pengosongan aset ini dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disusun bersama para penghuni. Ia menekankan, keberhasilan proses tersebut tidak lepas dari peran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang aktif memfasilitasi dialog antara warga dan Pemkab Bolmong.
Pemkot Manado bahkan menyediakan kendaraan untuk membantu warga pindah ke lokasi relokasi. Sementara itu, PLN turut serta mendukung proses dengan melakukan pemutusan aliran listrik secara bertahap demi menjaga keselamatan.
Asisten I Pemkot Manado ikut memantau langsung proses di lapangan. Dari 25 kepala keluarga yang menghuni lahan, 21 di antaranya sudah pindah. Sisanya masih menunggu kesiapan lahan relokasi,” ungkap Tandayu.
Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan dalam suasana kondusif, tanpa gesekan atau penolakan dari warga. Tandayu menilai hal ini sebagai buah dari kesadaran kolektif dan pendekatan dialogis yang diutamakan sejak awal.
“Ini bukti bahwa penyelesaian persoalan aset bisa dilakukan secara humanis. Kami berterima kasih kepada warga, Pemkot Manado, dan seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.














