BolmongSulut

Penambang Jalur 7 Taat Aturan dan Hormati Keputusan KUD, Komitmen Tambang Milik Rakyat Jangan Hianati

173
×

Penambang Jalur 7 Taat Aturan dan Hormati Keputusan KUD, Komitmen Tambang Milik Rakyat Jangan Hianati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAKFAKTA.ID  – Menyikapi pemberitaan media totabuan.co pada Jumat, 20 Juni 2025, berjudul “Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh”, para penambang lokal Jalur 7 menyampaikan klarifikasi dan sikap tegas atas situasi yang berkembang di lapangan.

Dalam pemberitaan tersebut, Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi menyatakan bahwa aktivitas tambang di Jalur 7 dilakukan secara ilegal dan melanggar aturan, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum. Namun faktanya, para penambang Jalur 7 telah lebih dulu menghentikan aktivitasnya secara sukarela, sebelum aparat dan pengurus KUD tiba di lokasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa para penambang bukanlah pelaku tambang ilegal sebagaimana yang dituduhkan, melainkan masyarakat yang taat hukum, menjunjung tinggi aturan, dan siap mengikuti mekanisme resmi koperasi, selama diberikan ruang yang adil dan tidak diskriminatif.

“Kami hormati KUD Perintis sebagai pemegang IUP OP. Itulah mengapa sebelum aparat datang, kami sudah tarik alat berat dan hentikan aktivitas. Itu bentuk komitmen kami sebagai penambang rakyat yang taat aturan,” ujar salah satu perwakilan penambang Jalur 7.

Penambang Jalur 7 juga mengingatkan bahwa sejak awal mereka telah berkomitmen untuk bekerja di bawah koordinasi koperasi, sesuai dengan prinsip koperasi dan arahan pemerintah. Mereka berharap, setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Kementerian ESDM, KUD Perintis konsisten menepati janjinya bahwa wilayah tambang akan diberikan kepada anggota koperasi dan masyarakat lokal, bukan kepada investor asing atau pihak luar.

“Jangan sampai koperasi justru menjadi alat penguasaan oleh pemodal besar yang mengabaikan hak rakyat. Tambang ini adalah perjuangan panjang rakyat Bolaang Mongondow. Jangan dikhianati,” ungkap salah satu warga Desa Tanoyan Selatan.

Pernyataan ini juga merujuk pada semangat yang pernah disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, bahwa tambang emas di Bolaang Mongondow harus kembali kepada rakyat, dan dikelola secara legal serta berpihak pada masyarakat lokal.

Terkait klaim KUD Perintis bahwa kerja sama lama telah berakhir sejak pencabutan izin tahun 2022, para penambang mengingatkan bahwa kerja sama yang pernah dibuat dengan pengurus sebelumnya tidak serta merta gugur, karena pasca-2023, KUD Perintis kembali aktif dan mengajukan RKAB, yang berarti juga menghidupkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang selama ini bekerja secara terbuka di wilayah konsesi.

Para penambang Jalur 7 tidak ingin konflik. Mereka hanya ingin kepastian bahwa koperasi tidak dikuasai oleh elite tertentu yang justru meminggirkan rakyat. Mereka siap duduk bersama, membangun sistem kerja legal dan koperatif bersama KUD, asal dijamin tanpa intimidasi, diskriminasi, dan intervensi investor besar yang menyisihkan rakyat.

“Kami bukan penambang liar. Kami rakyat yang ingin bekerja di tanah kami sendiri, sesuai hukum. Koperasi harus kembali menjadi rumah kita bersama. KUD jangan hianati rakyat menambang,” tandas sumber*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *