BolmongSulut

BPD Kobo Kecil di Sorot, Diduga Rangkap Jabatan P3K

798
×

BPD Kobo Kecil di Sorot, Diduga Rangkap Jabatan P3K

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JEJAKFAKTA.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur disorot warga, Pasalnya salah satu anggota BPD berinisial DM alias wati diduga rangkap jabatan. Selain anggota BPD, DM saat ini tercatat sebagai tenaga PPPK yang namanya tercatat di Dinsos Kotamobagu.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat desa Kobo Kecil dan penggiat pemerintahan lokal. Apakah jabatan ganda ini justru menciptakan beban kerja ganda atau malah membuka potensi “makan gaji buta”?

Salah satu warga Kobo Kecil yang minta namanya tak dipublish mengatakan, Jabatan BPD jabatan sangat penting karena berfungsi sebagai pengawasan dan kepanjangan tangan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan ada anggota BPD Desa Kobo Kecil yang rangkap jabatan sebagai tenaga PPPK. Bagaimana yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD jika waktunya terbagi sebagai tenaga PPPK.

“Masih banyak warga yang bisa di angkat sebagai anggota BPD, Kenapa harus mengakomodir warga yang dobel jabatan ? “Kesalnya.

Ketua BPD Kobo Kecil Ferdy Paputungan ketika dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya yang rangkap jabatan sebagai tenaga PPPK.

“Iya benar, ada anggota saya yang merangkap jabatan sebagai tenaga PPPK. Tapi yang bersangkutan baru terangkat tahun lalu. Artinya dia terangkat PPPK disaat sudah menjadi anggota BPD Kobo Kecil.

“Saat ini saya masih menunggu kebijakan atau rekomendasi dari Pemkot Kotamobagu terkait anggota BPD yang juga terdaftar sebagai tenaga PPPK.

“Kalau rekomendasi dari Pemkot Kotamobagu sudah ada pasti kami akan tindak lanjuti, ” Tandasnya.

Sangadi Kobo Kecil Sri Rahayu Monoarfa ketika dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

‘Iya benar, ada anggota BPD Kobo Kecil yang rangkap jabatan P3K. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi atau kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu. Jika sudah ada kami akan koordinasikan dengan Pimpinan BPD, “singkatnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang PPPK merangkap jabatan sebagai anggota BPD untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan apalagi menerima tunjangan dari APBD yang sama.

Merangkap jabatan dapat menimbulkan benturan kepentingan karena kedua jabatan memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih antara fungsi legislatif BPD dan tugas teknis seorang PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *