BolmongSulut

Pergantian Perangkat Desa Doloduo Diduga Tabrak Aturan

592
×

Pergantian Perangkat Desa Doloduo Diduga Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Jejak Fakta.id – Pergantian perangkat desa, Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) yang di lakukan oleh Sangadi (Kepala Desa-red) Ahmad Safrun Mokoagow diduga tabrak aturan.

Pasalnya, Secara sepihak Sangadi memberhentikan jabatan dua perangkat desa IV masing-masing Faisal Bonde SIP dan Amin Mokoagow tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sangadi Doloduo  Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian perangkat desa, Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat.

Isi Surat Keputusan pemberhentian tersebut antara lain menjelaskan, alasan keduanya di berhentikannya dari jabatan, karena yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya  dengan baik.

Faisal Bonde, Kepala Dusun IV yang diduga di berhentikan dari jabatannya ketika di konfirmasi mengatakan akan menempuh upaya hukum atas ketidak adilan yang diterimanya.

“Saya bekerja sesuai Tupoksi dan menjunjung tinggi loyalitas terhadap atasan, Selama ini juga saya tidak pernah melakukan hal yang bertentangan dengan tugas saya sebagai perangkat desa sesuai aturan yang berlaku, Kenapa saya di berhentikan ? selama ini saya bekerja selalu mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi saya, ” Ujarnya.

Terpisah Sangadi Doloduo Ahmad Safrun Mokoagow ketika di konfirmasi membenarkan pergantian dua perangkatnya tersebut.

Namun Sangadi berdalih bahwa Pergantian perangkat desa Doloduo sudah melalui kordinasi dengan Pimpinan Kecamatan Dumoga Barat.

“Tentu tetap berkoordinasi baik secara lisan dan tulisan dengan pihak kecamatan.

Keduanya di berhentikan karena  Sudah tidak konsisten dan telah melakukan pengabaian dalam melaksanakan tugas,tidak berdomisili di wilayah Dusun padaha sudah bertandatangan pernyataan diatas materai 10.000 tentang kesiapan untuk tinggal di wilayah dusun, ” Terangnya.

Lebih lanjut kata Ahmad Safrun, Yang bersangkutan telah menyatakan pengunduran diri sebagai perangkat desa secara terbuka di media sosial (Medsos).

Selaku Sangadi saya juga telah  Sudah 3 kali memberikan surat teguran kepada 2 orang yang di berhentikan tersebut.

Lebih lanjut kata Sangadi Ahmad Safrun, Kalau saya mempertahankan jabatan kedua perangkat desa tersebut, Daerah akan memiliki kerugian bukan hanya masyarakat dalam hal pelayanan kemasyarakatan dan konsekwensinya harus diberhentikan, ” Jelasnya.

Diketahui, Pergantian perangkat Desa di di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa*(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *