JEJAKFAKTA.ID, Manado— Seorang anggota kepolisian bernama Dedy Vengki Matahari, S.H., resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap akun Facebook Oma Opa MiniVlog (Qalbinuraini).
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani dan bermaterai, Dedy Vengki Matahari yang berdomisili di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, melaporkan pengguna akun tersebut yang diduga bernama Ria D.J. Gobel alias Oma, warga Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Laporan ini berawal dari sejumlah unggahan akun Oma Opa MiniVlog pada 11 hingga 13 September 2025, yang berisi siaran langsung dan tulisan di Facebook dengan menyinggung nama pelapor serta beberapa perwira polisi.
Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah video berjudul “Surat Terbuka Buat Kapolda Sulut, FYP Sampe Mabes” yang menyinggung penanganan kasus hukum tertentu dan menyebut nama Dedy Vengki Matahari secara terbuka.
Dalam video tersebut juga terdapat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pelapor dan institusi kepolisian, termasuk menyebut nama pejabat Polda Sulut lainnya. Selain itu, pada unggahan berbeda tanggal 13 September 2025, akun yang sama menulis status berisi dugaan yang ditujukan langsung kepada pelapor dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dedy menilai, konten-konten yang diunggah akun Oma Opa Mini Vlog telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan dirinya, serta menimbulkan kesan negatif di ruang publik. Ia pun berharap laporannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perbuatan teradu melalui postingan akun Facebook tersebut telah menjadi konsumsi publik dan merusak nama baik saya sebagai anggota Polri,” tulis Dedy dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada pihak berwenang.
Dalam pengaduan itu, Dedy meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi pengguna media sosial yang dirugikan akibat penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Diketahui, Kasus Aan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sempat mencuri perhatian publik. keluarga menduga almarhum meninggal karena adanya kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, fakta baru terungkap setelah dilakukan autopsi ternyata hasilnya tak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan terhadap tubuh korban.
Dengan keluarnya hasil autopsi tersebut, maka seluruh tuduhan bahwa adanya kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum terhadap korban terbantahkan.*














