JEJAKFAKTA.ID, MANADO – Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Denny Mangala angkat bicara terkait informasi adanya permintaan uang dan jasa kepada Wartawan yang bermitra dengan Pemprov Sulut.
Menurutnya, Informasi adanya oknum ASN Kominfo yang meminta uang atau jenis lainnya sangat tidak masuk akal dan terkesan fitnah.
“Hingga saat ini belum ada media yang melakukan pencairan karena berkasnya sementara berproses, bagaimna mungkin ada oknum ASN dibagian Kominfo yang minta uang atau jasa lainya, Saya pastikan berita itu hoaks dan tak dapat dipertanggungjawabkan, “Ujar Mangala yang saat ini menjabat Asisten 1 Pemprov Sulut ini.
Lebih lanjut kata Mangala, dalam pertemuan dengan rekan rekan jurnalis yang bermitra dengan Pemprov Sulut yang digelar siang tadi Jumat 14/11/2025, secara tegas kami tekankan bahwa bagi wartawan atau oknum ASN yang coba coba bermain mata dengan melakukan transaksi berkaitan dengan advetorial maka akan diproses secara hukum.
Selain itu, Jika ada yang coba coba bermain mata, dipastikan oknum wartawan tersebut kontrak kemitraan dengan Pemprov akan diputus.
“Tegas saya katakan, bahwa di pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay praktek praktek kotor’ akan kami bersihkan , Integritas dan nama baik Pemerintah Sulut harus dijaga dengan baik, ” Tegas Mangala.
Diketahui, dalam klarifikasi resmi, Dinas Kominfo menyampaikan beberapa poin penting:
1. Pencairan anggaran kerja sama media hingga saat ini masih belum dilakukan, sehingga tuduhan adanya permintaan terkait proses tersebut tidak logis dan tidak berdasar.
2. Seluruh media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah telah diinstruksikan secara tegas untuk tidak memberikan barang ataupun uang kepada Kepala Dinas maupun seluruh jajaran Kominfo dalam bentuk apa pun.
3. Sebagai bentuk komitmen integritas, seluruh media juga telah menandatangani pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak Kominfo. Jika ada yang melanggar hal tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum.
4. Dinas Kominfo juga telah meminta seluruh media untuk melapor apabila ada pihak yang meminta uang atau barang, baik dari internal Kominfo maupun dari luar.
5.Hingga saat ini, tidak ada satu pun laporan dari media terkait adanya permintaan sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar.
Dengan adanya rilis resmi dari Dinas Kominfo tersebut maka semua informasi dan pemberitaan miring terkait adanya permintaan uang dan barang apa saja kepada wartawan yang bermitra dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah berita bohong.
Pihak Kominfo juga akan menempuh jalur hukum kepada oknum siapa saja yang merilis pemberitaan tanpa konfirmasi kepada Pihak Kominfo “














