DaerahSulut

Diduga Korupsi Dana Desa, Hukum Tua Desa Batu Terancam Masuk Bui

113
×

Diduga Korupsi Dana Desa, Hukum Tua Desa Batu Terancam Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

MINUT, JEJAKFAKTA ID – Dugaan Korupsi dana desa (DD) yang diduga dilakukan oknum Kumtua Desa Batu mulai terkuak, Pasalnya pada rapat hari rabu 12 Maret 2025 pukul 14.00 siang yang digelar di kantor Inspektorat Minahasa Utara dengan menghadirkan Kumtua Desa Batu, Ketua BPD, Perangkat desa dan LSM bersama Team inspektorat Diduga terdapat beberapa kejanggalan.

Pada saat rapat ini membicarakan hal terkait hasil pemeriksaan khusus oleh team inspektorat dan temuan dari hasil ini total 120.071.605. Sesuai temuan pemsus dari hasil ini dugaan kuat korupsi sudah terbukti dan sudah d akui oleh hukum tua desa batu di hadapan inspektorat dan di hadapan BPD dan masyarakat desa batu.

Dalam hal tersebut dari pihak hukum tua telah mengakui di hadapan BPD dan juga di hadapan masyarakat desa batu dan team inspektorat dan juga di hadapan inspektorat bapak Steven tuwaidan, dan ada upaya penyetoran 50 juta (50.000.000) ke rek dana desa dan bahkan akan di tambah lagi pelunasan bertahap besok, tutur hukum tua

Ketua umum LSM garda timur Indonesia Fikri Alkatiri angkat bicara terkait hal ini beliau menyampaikan:

“Dengan hal ini masyarakat desa batu sudah menuntut dan sebenarnya sudah mencoreng nama baik kepala desa dan masyarakat desa batu kenapa seperti itu, karena di lihat dari hasil rapat kemarin di kantor inspektorat bahwa dana desa di korupsi setiap tahun dari tahun 2022-2024 tidak ada perubahan maupun tidak tobat untuk upaya pengembalian, malahan oknum hukum tua desa batu tidak ada etikad baik untuk hal ini,. ”

“Dan heran nya pemerintah tidak tegas terkait hal ini saya mendesak aph untuk memeriksa hukum tua desa batu sesuai asta cita presiden pak prabowo dan Sementara itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 4 tertuang :

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

“Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), “tutupnya.*(Umang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *