KOTAMOBAGU, Jejakfakta.id- Merasa terhina dan dilecehkan secara verbal melalui vis WhatsApp, Elizabet Kawengian (32) melaporkan pemilik nomor WA +62 857-5746-****ke Mapolres Kota Kotamobagu,Sabtu (3/8/04).
Pemilik nomor ini yang setelah ditelusuri melalui teman-teman korban ternyata di duga milik dari lelaki paruh baya ,Opo Mourits Lokong (52).
Kejahatan verbal ini bermula saat Opo sapaan akrabnya melakukan konfirmasi ke Chandra E Damopolii (50) untuk keperluan pemberitaan.Namun entah kenapa,dari maksud konfirmasi, Opo malah mengirim WA hinaan kepada Chandra dengan kata-kata tidak senonoh.
Bukan hanya itu,Opo yang diketahui adalah mantan Pol PP ini malah mengirim kata-kata pelecehan seksual kepada Elisabet Kawengian.
“Yaa itu no kita pe kemujuran..biar blm ngna Kaweng tapi so hidop sama sama dgan Ngana sekrang sopisah lagi….jadi ta Frey ngna pe gula gula itu…..dan kalau ngna blm Kaweng Wajar…karena kurang parampuang Biongo yg Mosuka pa ngna Buncit Bakado..kaki kuli ubi…caparuni..yg mo suka pa ngna…palingan cma bku piara..ok..”ucap opo dalam catatan WA yang dia kirim ke Chandra.
Bukan hanya itu,tidak puas menghina chandra ,lelaki Opo kemudian kembali mengirimkan WA pelecehan terhadap perempuan Lisa yang diketahui adalah kekasih Chandra.
“Jangan putar bale ngna Can..ngna pe bini sekarang ngna so sebiar…ngna sopigi dgan prampuang laengπππ.Jdi ta frey itu kita mo Nae Akang…ππ”,ucap Opo dalam komunikasi via WA.
Selanjutnya karena Chandra belum mengetahui persis siapa yang berkomunikasi dengan dirinya maka dia kemudian menegaskan bahwa tidak mengetahui siapa yang lagi berkomunikasi.Namun oleh opo kembali mengirim WA dengan mempertegas siapa dirinya.
“Biongo..ngana solia di fto profil Kong putat bale lay.kwkwkwkwkwkwk.kita OPO Loikong”,tegasnya melalui catatan WA.
Dari kejadian ini Opo diduga telah melakukan pelecehan seksual verbal yang diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 KUHP mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 hingga 296. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelecehan seksual verbal adalah bentuk kekerasan yang mengandalkan kata-kata atau pernyataan dengan nuansa seksual yang tidak pantas.(Tim)














