JEJAK FAKTA.ID | Minut – Kursi kepemimpinan Oknum Hukum Tua (Kepala Desa-red) Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Ny . Wilhelmina Veranda Rotie S.pd mulai di goyang oleh warganya sendiri.
Pasalnya, Masyarakat menduga di masa kepemimpinan Kumtua Wilhelmina diduga banyak dugaan kejanggalan terkait kebijakan dan pengelolaan anggaran dana desa.
Atas dasar tersebut, Puluhan warga masyarakat Desa Batu melakukan demo di Kantor Desa Batu atas dasar ketidakpuasan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Batu yang dipimpin oleh Wilhelmina Verranda Rottie.
Masyarakat menuntut hak mereka karena Hukum Tua Desa Batu Wilhelmina Verranda Rottie, S.Pd. saat memimpin Desa Batu tidak sesuai dengan visi dan misi ketika menjabat, Kamis (29/08/2024)
Dugaan penyelewengan Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh ibu Wilhelmina Verranda Rottie sebagai Hukum Tua desa Batu (Kades) berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat Desa Batu.
Terkait adanya dugaan korupsi dana desa di simpulkan dan sesuai pantauan beberapa pengurus dan anggota BPD desa Batu serta beberapa masyarakat, Mereka menduga ada beberapa kejanggalan realisasi pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan dikelola sebagaimana mestinya.
Sebagai salah satu contoh yang dikutip dari rincian susunan laporan BPD,anggaran Dana Desa Lansia tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 40.000. 000,- di laksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, yang ter realisasi Rp 29.000.000 dan yang tidak ter realisasi Rp 11.000.000, dan masih banyak Lansia yang belum menerima bantuan kurang lebih 30 orang.
Seiring berjalannya waktu gejolak masyarakat Desa Batu semakin muncul yang menimbulkan keresahan dan kekecewaan masyarakat,terutama masalah pelayanan pemerintah Desa Batu dengan terkait dugaan Pungli yang memang nyata di lakukan oleh pemerintah desa Batu.
Beberapa narasumber memberikan keterangan bahwa dalam pengurusan KTP dan urus surat pindah domisili ada biaya administrasi sebesar 100.000 sampai 200.000, dan ada pula yang melakukan pengukuran tanah kebun harus membayar Rp 1.500.000,-.
Tak hanya itu, tuntutan masyarakat adanya keresahan dan kekecewaan yang disampaikan dengan adanya kecurigaan bahwa Kumtua diduga sengaja menyimpan beras Bansos (Bantuan sosial) di ruangannya sendiri dan tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Emosi masyarakat masih bisa di redam oleh Wakapolsek Likupang Iptu E. Tambunan dan Babinsa Desa Batu selaku APH wilayah hukum desa Batu.
Sementara itu, Oknum Hukum Tua Desa Batu Ny.Wilhelmina Veranda Rotie ketika di konfirmasi membantah Isue dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.
“Informasi itu tidak benar alias hoax, saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu, ” Tegas Wilhelmina.
Ia mengatakan, Tuduhan terhadap dirinya ada kaitan dengan politik karena ada salah satu oknum anggota BPD yang kalah saat pemilihan Kumtua lalu kemudian sengaja memprovokasi warga dan menyebarkan berita bohong.
Ditambahkannya, Dirinya tidak pernah meminta sepersen pun kepada warga masyarakat saat melakukan pelayanan administrasi, Saya sudah cek kepada perangkat saya dan mereka pun membantah melakukan hal itu.
Terkait anggaran dana desa untuk Lanjut Usia (Lansia), ada pihak yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan Audit yakni Inspektorat. Nah, Jika ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pasti saya sudah menerima teguran dari Inspektorat.
Intinya kata Wilhelmina, Semua tuduhan itu baik Pungli dan penyalahgunaan dana desa itu adalah Isue liar alias hoax, ” tutupnya.
Pewarta: Usman Musa.














