KotamobaguSulut

Kepala Disdik Aljufri Ngandu Sebut Gaji THL Guru di Kotamobagu Dialihkan ke BOS dan BOSP

422
×

Kepala Disdik Aljufri Ngandu Sebut Gaji THL Guru di Kotamobagu Dialihkan ke BOS dan BOSP

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Aljufri Ngandu.

KOTAMOBAGU,JEJAKFAKTA.ID-Pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) Guru yang belum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan dialihkan ke dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, saat dikonfirmasi wartawan media Jejakfakta.id, Sabtu 8 Maret 2025.

“Nantinya pembayaran gaji mereka para THL Guru akan melalui BOS dan BOSP disetiap sekolah,” kata Aljufri.

Pengalihan pembayaran gaji THL Guru dari APBD ke BOS dan BOSP ini lanjut Aljufri, agar supaya menjaga Data pokok pendidikan atau Dapodik mereka tidak nonaktif.

“Karena kalau Dapodik mereka putus, maka akan terkendala untuk mengikuti PPPK pada masa mendatang,” tutur Mantan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Di sisi lain kata dia, gaji para THL Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK telah dibayarkan oleh Pemerintah Kotamobagu.

“Untuk THL yang telah mengikuti PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 kemarin sudah dibayarkan,” singkatnya.

Penulis: Gian Gumogar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *