Kotamobagu, Jejakfakta.id – Hingga 30 September 2025 program keringanan merah putih berakhir, Badan pendapatan daerah provinsi Sulawesi Utara, UPTD kota kotamobagu, pasca keringanan dibuka dari Agustus sampai dengan 30 September, dengan mendulang penerimaan sebesar 2,817 miliyar, degan jumlah 1.508 Wajib pajak.
Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendy Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu kepada media ini mengatakan, Kami sangat berteima kasih kepada masyarakat kotamobagu dan sekitar yang sudah memanfaatkan keringanan PKB Merah Putih dari Gubernur Sulut Yulius Selfanus, SE yang di kenal dengan YSK dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkai.
Charlis Punu juga menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo, jadilah wajib pajak yang taat pajak.
Anda Taat pajak berarti anda sudah berkontribusi membangun daerah tercinta sulawesi utara. Ujar Charlis Punu.
Sementara itu beberapa warga Kota Kotamobagu yang tidak mau namanya ditulis di media ini mengatakan, kami sangat bersyukur kepada pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur melalui UPTD Samsat Kotamobagu telah memberikan pelayanan prima bagi kami masyarakat.
UPTD Samsat Kota Kotamobagu telah melakukan pelayanan dengan cara memudahkan dan membantu kami dengan ramah dan sangat baik.
Feki Sajow








