Sulut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Kepada Gubernur YSK

229
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Kepada Gubernur YSK

Sebarkan artikel ini
Gubernur YSK Menerima Persetujuan Subtansi RTRW dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

JEJAKFAKTA.ID, MANADO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Brigjen TNI (Purn) Yulius Selvanus di Jakarta, Kamis 19/02/2025.

Hal ini merupakan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah di era kepemimpinan YSK-Victor.

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.

Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *