JEJAK FAKTA.ID – Proses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut) berinisial MP alias mas terhadap Yunita Tengah (YT) Warga Kotamobagu masih berproses di Polres Boltim.
Namun hingga kini terduga MP masih bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah sehingga membuat korban bertanya tanya.
” Saya sudah babak belur dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan rutin di Manado. Tetapi kenapa pelaku hingga kini belum di tahan, padahal setahu saya di Negara ini tidak ada yang kebal hukum, ” Ujar Yunita Tengah.
Sementara itu Penasehat Hukum korban Rosiko Hadi SH.MH berharap agar Penyidik Polres Boltim penyidik Polres Boltim bisa gerak cepat agar pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum
” Minggu lalu tanggal 14 Oktober 2024 lalu, kami Tim Hukum Pengacara dari korban (pelapor) datang ke Polres Boltim tapi tidak bertemu penyidik yang tangani perkara ini.
Kami berharap demi penegakan supremasi hukum korban harus mendapat keadilan di mata hukum tanpa memandang siapapun. Karena ini Negara Hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum.
Minggu ini kami akan berencana ketemu penyidik lagi, Mudah mudahan penyidik ada ditempat, ” Ucap Penasehat Hukum yang banyak menangani berbagai kasus besar di Sulut ini*(As)














