BolmongSulut

Rudi Satria Bonuot SH : Penetapan Tersangka Terhadap AB Inprosedural

743
×

Rudi Satria Bonuot SH : Penetapan Tersangka Terhadap AB Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAK FAKTA.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Kadis PMD Bolmong berinisial AB alias Abdussalam oleh Kejari Kotamobagu beberapa pekan lalu dinilai inprosedural.

Hal ini di sampaikan oleh Rudi Satria Bonuot SH salah satu kuasa hukum AB saat menggelar konferensi pers usai menjalani sidang perdana Praperadilan di PN Kotamobagu, Selasa 14/01/2025.

Satria Bonuot meyakini penetapan tersangka pelaku tindak pidana korupsi bukan kewenangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Perbuatan klien kami bukan tindak pidana korupsi sehingga dalam perkara ini kejaksaan Negeri Kotamobagu keliru dalam menerapkan Pasal.

“Menurut kami ini perbuatan tindak pidana umum sehingga kejaksaan tidak berwenang melakukan proses penyidikan,” katanya.

Rudi Satria Bonuot yang didampingi tiga kuasa hukum masing masing Jein Jauhari,  Suharianto Yahya SH, Farid Masdar SH menjelaskan, ada dua jenis penangkapan menurut pasal 18 KUHP yakni penangkapan yang dilakukan disertai dengan Surat Perintah Penangkapan (Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHP). Dan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan yang disebut dengan tertangkap tangan (Pasal 18 ayat 2 KUHP).

Perkara operasi tangkap tangan (OTT) ini agak keliru karena terkesan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi padahal bukan kewenangan Kejaksaan.

Dalam perkara OTT ini Kejaksaan Kotamobagu menerbitkan surat perintah penangkapan maka dapat dipastikan bahwa perkara merupakan upaya penangkapan biasa bukan perkara tindak pidana korupsi.

“Prosedur upaya paksa penangkapan terlebih dahulu melalui prosedur penyelidikan awal terhadap klein kami kecuali jika telah dipanggil tiga kali tidak hadir maka penyidik mengeluarkan surat penangkapan sebagai upaya pemeriksaan,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengungkapkan, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014 “bukti permulaan” frasa “Bukti permulaan yang cukup” dan Bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dipakai sebagai minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP.

“Kami ragu dua alat bukti termohon (kejaksaan Kotamobagu) dalam hal menetapkan klien kami sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (b), atau huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 200 tentang tindak pidana korupsi kepada klien kami,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *