Bolmong

Soal Dua WNA Tiongkok di Perkebunan Oboi, Nasution: Mereka Miliki Izin Tinggal yang Sah

103
×

Soal Dua WNA Tiongkok di Perkebunan Oboi, Nasution: Mereka Miliki Izin Tinggal yang Sah

Sebarkan artikel ini
Dua WNA asal Tiongkok saat diperiksa tim Kantor Imigrasi Kotamobagu.(dok)

BOLMONG,JEJAKFAKTA.ID-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.

Baru-baru ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan terhadap warga negara asing (WNA) di Perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga Induk, Bolmong, Sabtu 8 Maret 2025 pekan kemarin.

Adapun pengecekan oleh Imigrasi tersebut guna memastikan kesesuaian izin tinggal mereka dengan aktivitas yang dilakukan.

Harapan Nasution mengatakan, ditemukan dua WNA asal Tiongkok yang berada di lokasi perkebunan yang sedang dalam kegiatan pemantauan proses pembukaan jalur jalan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah. Yaitu Visa Tinggal Terbatas atau VITAS sebagai investor atau pemilik modal asing dan Izin tinggal kunjungan dalam rangka bisnis. Imigrasi Kotamobagu memastikan bahwa kehadiran mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” tutur Nasution.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian lanjutnya, Imigrasi Kotamobagu terus mengawasi aktivitas orang asing guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal dan mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan agar WNA yang masuk ke Indonesia dapat berdampak positif dan berkontribusi terhadap pendapatan negara dan pembangunan,” beber Nasution.

Dirinya juga menegaskan, negara kita terbuka bagi investor asing yang ingin berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, termasuk di sektor pertambangan dan industri lainnya. Oleh karena itu, Imigrasi Kotamobagu memastikan bahwa setiap investor asing yang masuk telah memenuhi syarat keimigrasian dan legalitas formil untuk legalitas lainnya tentu ada fungsi bersama untuk mengawasi termasuk TIMPORA yang sudah ada, dengan demikian fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga diharapkan dapat terlaksana dengan tepat.

“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Orang asing yang memiliki izin tinggal sesuai dengan regulasi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan lapangan, rapat, serta kunjungan guna mengembangkan potensi bisnis dan investasi di wilayah ini,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa setiap aktivitas orang asing di wilayah Bolmong berjalan sesuai dengan ketentuan serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *