MANADO,JEJAKFAKTA.ID-Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menghadiri sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu 10 Desember 2025.
Adapun MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ucapnya.
Gubernur juga menegaskan, bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Sembari berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Turut hadir mendampingi Gubernur, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.**














