MINUT, JEJAKFAKTA.ID – Dugaan Korupsi dana desa yang melibatkan nama Kumtua Desa Batu (Minut) hingga kini prosesnya jalan di tempat.
Pasalnya, Berhembus kabar dugaan adanya konspirasi terselubung antara Pihak Inspektorat Minahasa Utara dengan Kumtua Desa Batu. Betapa tidak hasil hasil Audit Inspektorat Minahasa Utara dengan jelas menyatakan bahwa Kumtua Desa Batu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan desa.
Warga masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Minahasa Utara benar benar konsisten menjalankan tugasnya dengan baik dan benar ternyata hanya isapan jempol belaka.
Mirisnya, Pihak Inspektorat diduga masuk angin dan tak konsisten dengan pernyataannya karena telah menerima uang hasil Tuntutan Ganti Rugi Oknum Kumtua. Ada apa Inspektorat Minahasa Utara?
Banyak kalangan menyebut jika Pengembalian uang negara (TGR) yang di lakukan oleh oknum kepala desa batu di duga hasil konspirasi dengan kepala Inspektorat Minut.
Beberapa pekan lalu Kepala Inspektorat Minut Steven Tuidan dalam keterangannya menyebut Itu jika hasil rapat laporan hasil audit pada rabu 12/03/2025 lalu yang menyatakan bahwa oknum Kumtua Desa Batu tersebut telah menyalah gunakan uang negara kurang lebih sebesar 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta rupiah) namun sampai saat ini tidak ada penyerahan bukti ke Polres Minahasa Utara terkait temuan tersebut.
Ketua LSM GTI (Garda Timur Indonesia) menyatakan bahwa di duga adanya konspirasi dari pihak inspektorat yang seolah olah ingin memperlambat proses hukum dengan menunda penyerahan hasil audit ke Polres Minahasa Utara.
Ada apa sampai di perlambat? Apa hal itu di lakukan agar meringankan proses hukum oknum kepala desa batu? “Ucap Fikri”
Meskipun di ketahui oknum kepala desa tersebut sudah melakukan pengembalian uang negara, itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana tipikor yang sudah jelas tercantum dalam UU TIPIKOR NO 31 TAHUN 1999 AYAT 2,3,4 dan 5
Maka saya sebagai perwakilan dari masyarakat mendesak pihak pihak terkait terutama Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut agar hal ini segera di tindak lanjuti demi supremasi hukum*/Umang.














