KotamobaguSulut

Warga Soroti Pesta Resepsi Putri Walikota Kotamobagu Gunakan Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas

203
×

Warga Soroti Pesta Resepsi Putri Walikota Kotamobagu Gunakan Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAK FAKTA.ID – Penggunaan jalan berstatus KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas) di Jalan Ahmad Yani Kota Kotamobagu di sorot warga.

Pasalnya, Sesuai dengan peraturan Wali Kota, wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kotamobagu sangat jelas aturannya Berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan. Dan aturan Tersebut dikuatkan dengan peraturan Wali Kota Kotamobagu Tahun 2016.

Namun sangat di sayangkan Perwako Kotamobagu tersebut diduga telah di langgar oleh pejabat negara dalam hal ini PJ Walikota Kotamobagu Asripan Nani yang seharusnya tunduk dan taat pada aturan tersebut.

Pantauan media ini, Di area depan Rumah dinas Walikota Kotamobagu telah di pasang puluhan kanopi untuk persiapan pelaksanaan pesta pernikahan Putri PJ Walikota Asripan Nani yang akan di gelar dalam waktu dekat ini.

Menariknya, Banyak warga yang mempertanyakan penggunaan jalan yang berstatus Kawasan Tertib Lalu lintas.

“Setahu kami Jalan Ahmad Yani masuk dalam kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tapi kenapa di langgar untuk kepentingan pribadi.

Aneh juga ini aturan hanya di bentuk untuk di langgar, ” Ujar salah satu pengguna jalan yang minta namanya tak di publish.

Terpisah PJ Walikota Kotamobagu Dr H Asripan Nani Msi ketika di konfirmasi dengan singkat menjawab,  “Semua tentunya melalui aturan. Panitia ada minta ijin ke yang berwenang, ” Ujar Walikota.

Diketahui di kawasan Tertib Lalu lintas tepatnya di jalan Ahmad Yani saat ini telah di pasang puluhan kanopi dalam rangka pesta nikah Putri PJ Walikota Kotamobagu Asripan Nani.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *