BolmongSulut

Kejari Kotamobagu Diminta Lidik Anggaran Dana Desa Mogoyunggung 1

93
×

Kejari Kotamobagu Diminta Lidik Anggaran Dana Desa Mogoyunggung 1

Sebarkan artikel ini

HUKRIM, JejakFakta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara diminta menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020 Desa Mogoyunggung 1 Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pasalnya, Pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2020 diduga bermasalah.

Hal tersebut di sampaikan salah satu warga masyarakat Mogoyunggung 1 yang minta namanya tak di publish.

Menurutnya, Tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut diduga di lakukan oleh oknum Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Mogoyunggung 1 Kecamatan Dumoga Timur (Bolmong) berinisial R.

Kejanggalan pertama, Oknum Sangadi R diduga melakukan manipulasi data terkait dugaan pemalsuan tanda tangan peserta musyawarah desa yakni tanda tangan istri bendahara desa yang tak hadir saat rapat.

Anehnya, pada Berita Acara Rapat namanya tertulis disertakan tanda tangannya.hal ini diperkuat dengan keterangan bendahara desa yang membantah bahwa itu bukanlah tanda tangan istrinya.

Kejanggalan kedua kata Sumber, Transaksi Pembelian kendaraan roda empat Merk Rush warna Toyota Hitam metalic dengan nomor polisi (DB 30 P) tahun pembuatan 2010 dengan rincian panjar pertama 25 juta serta pembayaran kedua dibayar diatas tanggal 17 Mei 2020 sekaligus balik nama dan dem sebesar 35 juta rupiah, ” Beber Sumber.

Berjalannya waktu kendaraan tersebut saat ini tak jelas keberadaannya. Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya tanya.

Hingga berita ini tayang, Upaya Konfirmasi kepada oknum Sangadi Mogoyunggung 1 belum terhubung. Namun upaya konfirmasi tetap di upayakan*(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *