Bolmong

Pemkab Bolmong Bantah Isu Bupati Mangkir Di Sidang PTUN Manado

123
×

Pemkab Bolmong Bantah Isu Bupati Mangkir Di Sidang PTUN Manado

Sebarkan artikel ini

JEJAKFAKTA.ID – Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Adrian Oday membantah terkait pemberitaan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi mangkir dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Senin (2/6/2026).

Menurutnya, Informasi tersebut harus di luruskan agar tidak terjadi persepsi negatif dari masyarakat.

Adrian mengatakan, dalam perkara sidang tersebut yang di hadirkan adalah pejabat teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan objek sengketa Bukan Bupati acara pribadi.

Dikatakannya, tidak hadirnya perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang tersebut bukan karena mangkir seperti pemberitaan. Pemkab baru menerima surat panggilan persidangan pada hari yang sama dengan jadwal sidang, yakni Senin (2/6/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado, sehingga waktu yang tersedia untuk menindaklanjuti surat panggilan tersebut sangat terbatas.

Kami baru menerima surat panggilan hari ini, sedangkan jadwal sidang juga dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait,” jelasnya Selasa (3/6).

Pemkab Bolmong, lanjut Adrian, tetap menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Manado. Pemerintah daerah juga memastikan akan bersikap kooperatif serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa ketidakhadiran pada sidang perdana tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

Pemkab Bolmong tetap menghormati lembaga peradilan dan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini lebih kepada keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena sengaja tidak menghadiri persidangan,” pungkas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *