JEJAKFAKTA.ID, MANADO – Badan PusatĀ Statistik Provinsi Sulawesi Utara merilis Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan April naik menjadi 3.38 persen diangka 127,54 dibandingkan dengan bulan Maret 2026 yang hanya berada di angka 13,37.
Dengan demikian perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara pada bulan April 2026 mengalami kenaikan 3,38 persen menjadi 127,54 dibandingkan dengan bulan Maret 2026 yang bernilai 123,37.
Kenaikan NTP dikarenakan terjadi kenaikan nilai Indeks Harga yang diterima Petani (It) yang lebih besar dibandingkan kenaikan nilai Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib).
Indeks Harga yang diterima Petani (It) naik sebesar 5,37 persen sementara Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 1,93 persen*














