Bolmong

Camat Lolayan Ip Linggotu Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT.JRBM

193
×

Camat Lolayan Ip Linggotu Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT.JRBM

Sebarkan artikel ini
Camat Lolayan Ip Linggotu SE dan Kuasa hukum warga Saat Berada di Lokasi

JEJAKFAKTA.ID – Pembakaran Camp penambang lokal yang diduga dilakukan oleh Pihak PT JRB Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) yang terjadi Rabu 6 Mei 2026 pekan lalu mengakibatkan hilangnya mata pencaharian warga masyarakat yang hanya menggantungkan hidupnya dengan menambang

Pembakaran Camp penambang lokal tersebut dipicu karena Pihak PT JRBM mengklaim bahwa lahan tempat penambang lokal mengais rezeki masuk di wilayah konsesi perusahaan.

Disisi lain, lahan tersebut diklaim milik dari Bapak Ismail Jalaludin yang berprofesi sebagai Hakim.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Hari ini, Selasa 12 Mei 2026 Pemerintahan Kecamatan Lolayan dipimpin langsung Camat Ip Linggotu SE melakukan mediasi langsung ke lokasi yang diduga bersengketa.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Laskar Bogani Indonesia (LBI) Hi. Dolfi Paat bersama jajaran, sedangkan di pihak Hakim di dampingi dua Lawyer yakni Irawan Damopolii SH dan Harry Yahya SH.

Dalam keterangannya Camat Lolayan Ip Linggotu SE kepada JejakFakta.id mengatakan bahwa kehadiran Pemerintah Kecamatan Lolayan di Lokasi tambang tersebut untuk memediasi dua pihak yang bertikai.

“Sebagai pemerintah kami ingin memastikan situasi dan keamanan di lokasi tersebut, Kehadiran Pemerintah tidak dalam kapasitas membela pihak manapun tetapi murni melakukan mediasi apalagi dilokasi tersebut banyak masyarakat yang beraktivitas.

“Kami meminta kepada kedua bela pihak untuk duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik, ” Ujar Camat.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Bapak Ismail Jalaludin (Hakim) yakni Irawan Damopolii SH mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang dimiliki oleh clien nya, lokasi tersebut sah milik Bapak Jalaludin.

” Kehadiran saya dan rekan disini untuk mendampingi Pak Jalaludin selaku pemilik tanah yang sah, Pembuktian hukumnya sudah jelas bahwa tanah ini sah milik Bapak Jalaludin.

” Terkait dengan adanya aktivitas Pertambangan didalam lokasi tersebut bukan ranah kami untuk mengomentarinya, yang kami dampingi persoalan batas titik koordinatnya bukan aktifitas didalam lahan , ” Ujar pengacara handal ini.

Sangadi Bakan Sandri Mamonto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada mediasi yang di fasilitasi Pemerintah Kecamatan Lolayan.

“Iya benar, Tadi siang pukul 10.00 di adakan pertemuan antara pihak JRBM dan timnya pak Ismail Jalaludin yang di fasilitasi oleh pemerintah Desa & kecamatan yaitu pak camat berkaitan dengan batas lahan dari kedua pihak yang saat ini bermasalah,,

“Karena tim dari pak Ismail (hakim) tidak mau di adakan pengukuran untuk penentuan batas lahan, jadinya tidak ada putusan dalam pertemuan perkara tersebut sehingga batas lahan antara kedua pihak masih di nyatakan belum jelas, ” Singkat Sangadi Sandri.

Diketahui Pekan lalu, Camp penambang lokal yang sedang mengais rezeki di duga di bakar oleh pihak PT JRBM. Perusahaan mengklaim bahwa lahan yang diduduki oleh warga masuk di wilayah konsesi.

Upaya mediasi Pemerintah Kecamatan Lolayan dan pihak terkait mendapat pengawalan dari Polres Kotamobagu, Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Pihak PT JRBM*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *