Bolmong

Ismail Jalaludin Tolak Pengukuran Tanah Oleh Pemdes Bakan, Irawan : Bukan Urusan Clien Kami

165
×

Ismail Jalaludin Tolak Pengukuran Tanah Oleh Pemdes Bakan, Irawan : Bukan Urusan Clien Kami

Sebarkan artikel ini
Camat Lolayan Ip Linggotu, Pemdes Bakan dan Kuasa Hukum Ismail Jalaludin Irawan Damopolii SH

JEJAKFAKTA.ID – Itikad baik dari pemerintah Kecamatan Lolayan untuk memfasilitasi mediasi pertikaian kepemilikan lahan di lokasi pertambangan Bakan tak menemui titik terang.

Pasalnya, Kedua pihak yang bertikai yakni PT JRBM dan Ismail Jalaludin (Hakim) tetap bersikukuh pada pendiriannya masing masing.

Di pihak PT JRBM mereka berdalih bahwa lahan yang di klaim milik Ismail Jalaludin masuk di wilayah konsesi perusahaan. Sebaliknya Ismail Jalaludin (Hakim) tetap mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan yang sah.

Dalam pertemuan mediasi turut dihadiri Camat Lolayan Ip Linggotu SE, Sangadi Bakan Sandri Mamonto, Ketua LBI Dolpi Paat, Kuasa Hukum Ismail Jalaludin (Hakim) Irawan Damopolii SH dan Harry Yahya SH, dan Perwakilan PT JRBM.

Usai mediasi, Camat Lolayan Ip Linggotu SE mengatakan bahwa upaya mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintah kecamatan Lolayan tak menemui titik terang karena kedua bela pihak saling mempertahankan pendiriannya masing masing.

” Tak ada titik terang, mungkin persoalan ini akan diselesaikan ketingkat yang lebih tinggi lagi, Intinya niat baik kami sebagai pemerintah sudah kami upayakan. Kehadiran kami disini hanya memfasilitasi mediasi tak berwenang memutuskan dan membelah salah satu pihak , ” Ujar Linggotu.

Ditempat yang sama, Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Bakan Sandri Mamonto mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Kecamatan Lolayan memfasilitasi persoalan lahan di wilayahnya.

” Tak ada kesepakatan mediasi hari ini, Karena tim dari pak Ismail (hakim) tidak mau di adakan pengukuran untuk penentuan batas lahan, jadinya tidak ada putusan dalam pertemuan perkara tersebut sehingga batas lahan antara kedua pihak masih di nyatakan belum jelas, ” Singkat Sangadi Sandri.

Menjawab pernyataan Sangadi Bakan tersebut, Kuasa hukum Ismail Jalaludin Irawan Damopolii SH dan Harry Yahya SH menampik apa yang disampaikan Sangadi Bakan.

“Perlu kami sampaikan bahwa urusan ukur mengukur lahan bukan urusan clien kami (Ismail Jalaludin) tetapi urusannya PT JRBM.

“Dalam pertemuan tadi Sangadi Bakan meminta kedua pihak untuk memperlihat dokumen kepemilikan dan menurut kami Sangadi tak punya kapasitas untuk meminta dokumen karena yang bermasalah ini pihak perusahaan bukan clien kami.

“Selama ini kan stabilitas keamanan sosial kan dijaga juga oleh Clien kami, kalau dari Pihak perusahaan ingin melakukan pengukuran itu urusan mereka. Tapi perlu kami sampaikan bahwa tahun 2018 lalu clien kami juga telah melakukan pengukuran lahan jadi bagi kami persoalan ini sudah clear dan lahan ini sah milik clien kami,” Tegas Irawan

Irawan menambahkan, saat itu manajemen perusahaan sudah mengembalikan titik koordinat sesuai batas namun karena mungkin ada pergantian manajemen sehingga masalah tapal batas ini di angkat kembali oleh Pihak PT JRBM.

Jika pihak perusahaan mengacu pada Hukum Teodolite maka kami menggunakan Clausul hukum untuk pembuktiannya yang mengacu kepada dokumen negara seperti SKT dan SKPT.

Jadi sekali lagi bukan tidak mau melakukan pengukuran lahan seperti disampaikan Pemerintah desa Bakan tetapi bagi kami persoalan tapal batas dan titik koordinat sudah final.

“Silahkan saja Pihak PT JRBM melakukan pengukuran tapi jangan masuk ke wilayah kepemilikan lahan clien kami, ” Tutupnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak PT JRBM terkait persolan tapal batas ini*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *