BolselKriminalSulut

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN BPBD Bolsel Dipolisikan

842
×

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN BPBD Bolsel Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

JEJAK FAKTA.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial NG Alias Nur akhirnya harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, NG diduga telah melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui Media sosial (Medsos) terhadap Ibu rumah tangga (IRT) bernama Maryam Abdullah (49), Warga Popodu Kecamatan Bolaang Uki (Bolsel).

Kronologi kejadian bermula saat Maryam Abdullah memposting status di Facebook “bahwa jika anak berbuat kesalahan maka hukuman apa yang harus di berikan oleh orang tua terhadap anaknya tersebut”.

Namun secara tiba tiba NG melalui cuitan dikolom komentarnya melakukan tuduhan bahwa Maryam Abdullah telah melakukan korupsi dan menjual alat mesin pertanian berupa Hand traktor yang merupakan aset daerah sambil mengancam akan melaporkan Maryam Abdullah ke Pemkab Bolaang Mongondow Selatan.

Tak terima dituduh dan diperlakukan seperti itu, Maryam Abdullah akhirnya melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ini ke Polres Bolsel.

Hal ini di buktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/59/VII/Res 2.5/2024/Satreskrim yang di tanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Vengky Matahari SH.

Terpisah Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Vengky Matahari SH ketika di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Masih tahap lidik, Masing masing sudah di klarifikasi dan terlapor diminta utk membuktikan ucapannya. Jadi kami sedang menunggu data fisik mesin dari Dinas Pertanian untuk dicocokan dengan BB yang diduga,” Ujarnya.

Diketahui, dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh oknum ASN inisal NG alias Nur tersebut juga telah di adukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan Dan pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan*(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *