BolmongSulut

Dituduh Kriminalisasi Warganya, Ini Tanggapan Hani Lila

153
×

Dituduh Kriminalisasi Warganya, Ini Tanggapan Hani Lila

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAK FAKTA.ID – Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Mototabian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) Hani Lila angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya melakukan Kriminalisasi terhadap warganya sendiri.

Kepada awak media ini Hani Lila mengatakan, Selaku warga negara yang baik dan memiliki hak secara hukum seperti warga negara lainnya, dirinya tentu punya alasan jelas kenapa mengadukan beberapa oknum ke Polres Bolmong.

“Kalau dugaan Kriminalisasi, itu keliru. Karena saya melapor secara pribadi terkait dugaan pencemaran nama baik yang sengaja diangkat ke publik untuk mencemarkan nama baik saya. Yang saya laporkan itu kan oknum bukan atas nama warga masyarakat.

Nah,Selaku warga yang baik dan punya hak yang sama seperti warga lainnya, Saya merasa masalah private saya di usik. Sehingga saya adukan oknum tersebut untuk efek jerah, ” Jelasnya.

Ia mengatakan, Terkait tuduhan bahwa dirinya mengatasnamakan nama Asisten 1 Deker Rompas untuk membuka palang segel balai desa itu tuduhan tak berdasar.

Saya hanya sampaikan bahwa terkait penyegelan saya serahkan kepada Pemkab Bolmong dalam hal ini Assisten 1 Bolmong Deker Rompas karena ini terkait pelayanan publik seperti apa solusinya.

Jadi jika saya dituding menyeret nama Asisten 1 terkait penyegelan Balai desa itu fitnah tak berdasar.

Inikan aneh, bukanlah terbalik saya yang di diskriminasi oleh oknum, Kalau terkait pengrusakan itu di laporkan oleh pemerintah Mototabian bukan pribadinya.

“Kalau dugaan laporan penyegelan Kantor desa dilaporkan karena menggangu pelayanan Publik dan yang melapor pemerintah dan BPD, ” Ketusnya.

Hani Lila menambahkan dirinya menyerahkan proses hukum ke Penyidik, Kita tunggu saja prosesnya, ” Tutupnya.*(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *