BolmongSulut

Hasil Seleksi Tenaga P3K Bolmong 2024 Terancam Dianulir, Ini Penyebabnya

1178
×

Hasil Seleksi Tenaga P3K Bolmong 2024 Terancam Dianulir, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmong Yusra Alhabsy SE

JEJAKFAKTA. ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara menjadwalkan penyerahan SK kepada ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Bupati Yusra Alhabsy saat memimpin apel akbar ratusan CPNS dan CP3K pekan lalu.

Namun, Impian tenaga PPPK untuk mendapatkan status tetap sebagai Tenaga P3K sepertinya bakal tertunda. Pasalnya, Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsy dan Wakil Bupati Doni Lumenta menemukan beberapa kejanggalan saat seleksi perekrutan lalu.

Hal ini muncul di publik setelah adanya laporan dari warga masyarakat bahwa ada beberapa calon tenaga PPPK yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Bupati Yusra Alhabsy mengambil langkah tegas dan memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).

Diantara laporan tersebut terkuak bahwa banyak yang lulus berkas PPPK namun nyatanya tidak memenuhi syarat 2 tahun secara terus-menerus sebagai tenaga honorer.

Menurut sumber, ada banyak yang sudah mengantongi surat persetujuan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari kepala sekolah atau kepala puskesmas.

“Namun nyatanya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai tenaga honorer atau belum 2 tahun sebagai tenaga honorer.

Tak ingin kecolongan, Menanggapi hal itu Bupati Yusra Alhabsy langsung mengambil langkah antisipatif dan melakukan pendalaman terkait proses perekrutan dari awal pemberkasan.

“Yang Pemkab Bolmong butuhkan adalah orang yang memang paham atau profesional dalam kerja, bukan karena ada kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas kemudian mendapat SPTJM dengan mudah.

“Saya tegaskan ya, Jika ada calon tenaga PPPK yang melanggar aturan saya akan ambil langkah tegas.

Kepala sekolah atau kepala Puskesmas yang memberikan SPTJM kepada guru dan Nakes, maka Kepsek dan Kapus tersebut akan dipecat dan Dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,”pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *