JejakFakta.Id – Sebanyak 193 Sangadi (Kepala Desa-red) se-kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di perpanjang Masa Baktinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini di laksanakan untuk memenuhi ketentuan undang-undang Pasal 11 huruf E Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Peraturan ini di sambut baik oleh Seluruh Sangadi di Bolaang Mongondow. Mereka menilai 6 tahun tidaklah cukup untuk menjalankan program program pemerintahan saat kampanye lalu.
Namun bagi Sangadi Tungoi Dua Mita Manolang Spd, Dengan diperpanjangnya jabatan Sangadi menjadi 8 tahun merupakan sebuah tantangan tersendiri baginya.
Menurut Mita, Jabatan adalah amanah yang harus di pertanggung jawabkan bukan saja di hadapan masyarakat tetapi juga di hadapan Allah SWT. Sehingga jika diberikan amanah maka harus bersungguh-sungguh menjalankan dengan baik.
Tugas Sangadi adalah pelayanan total terhadap warga masyarakat. Jika hari ini Masa Bakti Jabatan Bertambah menjadi 8 tahun maka ini bukan sesuatu juga yang harus di rayakan secara berlebihan. Karena yang terpenting bagaimana kita dapat menjalankan amanah ini hingga berakhirnya Masa Bakti, ” Ujar Mita.
Mita menambahkan, yang terpenting saat ini bagaimana kita dapat bersinergi dengan seluruh stakeholder di desa dan utamanya bagaimana kita mampu menyatukan persepsi dari sekian perbedaan di lingkungan pemerintahan di desa.
” Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat Tungoi Dua, Insyaallah saya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik hingga berakhirnya masa jabatan, ” Tandasnya*
Editor : Asnan Kobandaha














