BolmongSulut

Jelang Putusan Dismisal, ADM Optimis MK Tolak Gugatan Paslon O1

872
×

Jelang Putusan Dismisal, ADM Optimis MK Tolak Gugatan Paslon O1

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JEJAK FAKTA.ID — Mahkamah Konstitusi masuk tahapan pembacaan putusan Dismisal hasil Pilkada salah satunya adalah hasil Pilkada Bolmong dimulai mulai Selasa 04-05 Februari 2025 besok.

Ketua tim pemenangan Yusra-Dony, Aditya Anugrah Moha, optimis keputusan Dismissal itu akan berpihak pada pasangan Yusra-Dony.

ADM yakin dan optimis gugatan Paslon 01 ditolak MK. Bukan tanpa alasan, Ketua DPD Golkar Bolmong mengatakan bahwa Perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, kata ADM sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.

“Optimisme ini berdasarkan data dan fakta yang terjadi dan semuanya itu, sesuai dengan perundang-undangan,” tegas ADM, sapaan akrabnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 3 Februari 2025.

Lebih jauh, ADM menilai keputusan hakim nanti sesuai dengan aturan. Artinya yang menggambarkan keseimbangan antara hukum dan kenyataan yang ada di lapangan.

“Olehnya kami yakin, Insyaallah Yusra-Dony memimpin Bolmong 2025-2030,” ungkapnya.

Ketika ditanyai soal gugatan yang dilontarkan oleh pasangan nomor urut 1, soal administrasi pendaftaran.

“Jadi dalam proses pendaftaran pasangan Yusra-Dony sudah memasukkan semua berkas sesuai dengan ketentuan dari PKPU. Bahkan, dalam massa sanggahan pun tidak ada komplain sama sekali,” jawab ADM.

“Meski, begitu itu adalah hak mereka (pasangan nomor urut 1,red) tapi ingat hak kami ialah mempertahankan kemenangan rakyat Bolmong, sesuai dengan hasil perhitungan suara,” Tegasnya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *