BITUNG, JEJAK FAKTA.ID – Kapolres Bitung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi pada hari Senin 19 Agustus 2024 pukul 09.300 WITA di kamar kost mawar nomor 6 berlokasi di kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari Kota Bitung.
Tersangka teridentifikasi bernama ADjA Alias AKRI, (AA), Jenis kelamin Laki laki, Umur 20 tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Status belum menikah, warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Sedangkan korban adalah wanita berinisial MI Alias Mutia, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kelurahan Manembo nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Satreskrim Polres Bitung berhasil meringkus tersangka ADJA Alias Akri pada hari Rabu Tanggal 4 September 2024 Pukul 15:00 wita.
Lokasi penangkapan terhadap tersangka yakni di Kelurahan Manembo- nembo bawah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kronologi kejadian,Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 wita tersangka ADjA alias Akri berangkat kerja bersama dengan pacarnya Saski Nurain Van Gobe ke Perusahaan pengalengan Ikan,
Setelah sampai di tempat kerja, tersangka menurunkan pacarnya Saski Nurain Van Gobel didepan warung depan Perusahaan, lalu tersangka mengatakan kepada pacarnya bahwa tersangka mau masuk kerja agak terlambat karena tersangka akan mengantar sepeda motor kepada ayahnya di kompelks SMP 12 Kel Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung. Namun pada kenyataannya tersangka tidak pergi kerumah orang tuanya melainkan tersangka kembali ke tempat kost Mawar.
Pada pukul 09.30 wita tersangka ADjA alias Akri sampai ditempat kost mawar, tersangka mengangkat pakaian yang dijemur didepan kamar kost nomor 6 yang dihuni oleh korban MI alias Mutia dan pada saat tersangka mengangkat pakaian yang ada di tali jemuran tersangka melihat pintu kamar kost korban terbuka sedikit, lalu tersangka berjalan kekamar kostnya untuk meletakan pakaian ditempat tidur kemudian tersangka pergi kekamar kost korban.
Setelah tersangka ADjA alias Akri sampai didepan kamar kost korban, tersangka buka pintu kamar korban dan melihat korban sedang tidur mengenakan daster warna hitam corak bintik warna orange tanpa memakai celana dalam dan disamping korban tidur, Tersangka melihat HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker lalu tersangka masuk dan menutup pintu dengan kunci Grendel.
Tak lama kemudian tersangka ADjA alias Akri mendekati korban MI alias Mutia dan mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker untuk dipindahkan sedikit jauh dari korban, kemudian tersangka ingin memeluk korban untuk menyetubuhi korban, namun korban terbangun, lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban.
Setelah tersangka melihat bahwa korban MI alias Mutia sudah tidak bergerak lalu tersangka menempelkan jari telunjuk tangan kanan di lubang hidung korban untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak bernafas, lalu tersangka ADjA alias Akri membuka celana yang dipakainya kemudian tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa tersebut, sekitar 6 menit lamanya tersangka mengeluarkan spermanya didalam kemaluan korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban MI, tersangka memakai kembali celananya dan kemudian mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker dan pada saat mau keluar kamar tersangka ADjA alias Akri melihat dompet milik korban lalu tersangka membuka dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian tersangka membuka pintu kamar lalu keluar dan pergi menggunakan sepeda motor menuju ke perusahaan untuk bekerja.
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil oleh tersangka ADjA alias Akri didalam dompet milik korban tersebut, digunakan tersangka untuk membeli BBM sepeda motor.
Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka ADjA alias Akri menjual HP merek Redmi Note 9 milik korban ke lelaki NAWIR ISAK yang berada di kompleks SMP 12 Kel Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, dijual dengan harga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjulan HP milik korban tersebut sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari hari.
Modus operandi ,Bahwa tersangka ADjA alias Akri sudah mempunyai niat untuk menyetubuhi korban MI alias Mutia karena pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka pernah naik keatas plafon kamar korban, melalui lubang plafon yang berada didalam kamar mandi kamar kost tersangka, untuk mengintip korban disaat sedang mandi maupun akan berganti pakaian.
Bahwa sesuai hasil Labfor, cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan hasil pemeriksan sampel DNA Tersangka ADjA alias Akri.
Pada kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu lembar koas lengan panjang yang bergambar boneka stich warna hitam dan kedua lengan warna abu abu, Satu lembar celana pendek warna hitam,HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 Tentang Perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati Atau Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, Tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka di ancam 1. Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 diancam hukuman 17 tahun penjara. 2. Pasal 338 KUHPidana diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.3. Pasal 365 ayat (3), diancam hukuman 15 tahun penjara*
Pewarta – Usman Musa.
Sumber : Humas Polres Bitung














