BolmongKriminalSulut

Polres Kotamobagu Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana CSR PT JRBM

296
×

Polres Kotamobagu Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana CSR PT JRBM

Sebarkan artikel ini

Jejak Fakta.id – Penyelidikan Kasus dugaan penggelapan anggaran pekerjaan Drainase Persawahan di Desa Bakan yang bersumber dari Dana CSR PT JRBM Bakan yang saat ini berproses di Polres Kotamobagu mulai mendapat titik terang.

Satu persatu bahan dan keterangan sudah di lakukan pengembangan oleh penyidik.

Hasil penelusuran awak media ini, JK (57) alias jes Warga Modayag (Boltim) yang merupakan pihak ketiga (Kontraktor) pada 8 mei 2024 lalu resmi membuat laporan polisi terhadap lelaki Berinisial HM Alias Has yang bertindak sebagai pihak kedua Pekerjaan proyek tersebut.

HM dilaporkan atas dugaan penggelapan anggaran dana CSR yang harusnya di bayarkan ke pihak JK selalu penanggung jawab pekerjaan.

Terlapor tidak memenuhi perjanjian pemborongan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak dengan pihak ketiga.

Kerugian yang diakibatkan Kasus inipun Cukup fantastic mencapai 2 miliar.

KJ alias Jes selaku pihak ketiga pada proyek drainase ini ketika di konfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan HM ke Polres Kotamobagu.

“Iya benar, Saya sudah laporkan HM ke Polres Kotamobagu. Saya sudah di BAP oleh pihak penyidik. Saya termasuk ingin keadilan. Saat ini saya berhutang banyak untuk membayar gaji pekerja. Setiap kali saya meminta pembayaran yang bersangkutan tidak ada itikad baik, ” Bebernya.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE ketika di konfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan kasus ini.

“Iya benar, Ada laporan terkait dugaan penggelapan anggaran dana CSR PT JRBM Bakan, dan penyidik sudah melakukan gelar perkara, Untuk selanjutnya penyidik masih terus mendalami penyelidikan untuk proses lanjut, ” Terang Sumandik Selasa (06/08/2024)

Diketahui proyek pekerjaan drainase persawahan di desa Bakan menelan anggaran miliyaran rupiah. Pekerjaan proyek tersebut di kerjakan oleh CV Jerina dengan perjanjian kerja berakhir Nopember 2023 lalu*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *