JEJAK FAKTA.ID – Aktivitas Galian C yang diduga Ilegal di Lokasi Bantaran Sungai Moayat Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) nyaris tak tersentuh hukum.
Pasalnya, beberapa oknum pemilik Galian C tak gentar sedikitpun meskipun informasi ini sudah sampai di Unit Tipidter Polres Kotamobagu.
Sikap cuek oleh pelaku Galian C tersebut di tanggapi aktivitas BMR sekaligus Pemerhati Lingkungan Wahyudi Batalipu.
Menurut Wahyudi, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kotamobagu harus menindak tegas para pelaku Galian C yang seakan meremehkan aparat penegak hukum.
“Saya meminta kepada Unit Tipidter Polres Kotamobagu agar segera menangkap para pelaku Galian C yang diduga tak mengantongi ijin.
Saya sudah mengantongi nama nama oknum pelaku Galian C dan jika di biarkan maka resikonya sangat besar.
Bahkan Jalan Trans Bakan Kotamobagu nyaris putus akibat pengerukan material oleh pelaku Galian C ilegal, ” Tegas Wahyudi.
Hasil penelusuran awak media ini, di temukan aktivitas Galian C di bantaran sungai Moayat. Setelah di telusuri diduga lokasi pengerukan tersebut milik dari B alias Bud, O Alias On.
“ya benar lokasi ini milik Bud, dan sudah lama alat ini beroperasi, Ujar salah satu pekerja ketika di konfirmasi media ini.
B diduga telah melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Lokasi pengerukan material di Ongkag Moayat tersebut diduga lolos dari pantauan Polres Kotamobagu.
Terpisah Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu Aipda Syailendra Tanjung ketika di konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum berkomentar lebih.
” Ok, Terima kasih informasinya, ” Singkatnya.
Diketahui, Aktivitas Galian C di bantaran sungai Moayat sangat berpengaruh pada lingkungan sekitar. Bahkan jalan raya Kotamobagu-Bakan nyaris putus akibat pengerukan material di bantaran sungai Moayat.
Sebagaimana diketahui bagi perusak lingkungan akibat penambahan galian C ilegal dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dalam Pasal 158 UU Minerba juga menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara.(As)














