BolmongDaerah

Sah, Sutrisno Ungko Menjabat Sangadi Hingga Tahun 2030

376
×

Sah, Sutrisno Ungko Menjabat Sangadi Hingga Tahun 2030

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JejakFakta.Id – Sangadi (Kepala Desa-red) Tungoi Satu Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) Sutrisno Ungko akan mengakhiri tugasnya  hingga akhir tahun 2030 mendatang.

Hal ini berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 oleh Pemerintah Presiden Republik Indonesia.

Selain itu dikukuhkan nya perpanjangan Masa Bakti 193 Sangadi berdasarkan SK (surat keputusan) Bupati Bolaang Mongondow nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Namun bagi Sangadi Tungoi Satu Sutrisno Ungko di perpanjangnya masa bakti hingga 2030 memiliki tantangan tersendiri baginya.

” Disisi lain saya bersyukur atas amanah ini, Namun demikian perpanjangan jabatan ini harus juga di barengi dengan kinerja yang positif. Jangan sampai kita terlena dengan jabatan di sisi lain pelayanan kemasyarakatan berkurang, ” Ucap Sutrisno.

Ditambahkannya, Jabatan Sangadi adalah jabatan pengabdian murni kepada masyarakat. Apalagi jabatan Sangadi jabatan temporer sehingga jika kita maknai semakin lama kita mengabdi maka semakin banyak tantangan yang di hadapi.

“Alhamdulillah atas kepercayaan seluruh warga masyarakat Tungoi Satu sehingga saya bisa menjalankan amanah yang di berikan hingga saat ini. Ini semua tak lepas dari kekompakan dan kolaborasi antara Pemerintah desa dan masyarakat.

Jika bukan kita siapa lagi, Ini semua untuk anak cucu kita kelak. Menjadi Pemimpin bukan tentang berapa lama kita menjabat tetapi lebih kepada apa yang akan kita perbuat untuk desa kita tercinta ini, ” Imbuhnya.

Diketahui 4 Sangadi di kecamatan Lolayan akan mengakhiri tugas hingga akhir tahun 2027. Sementara 9 Sangadi berakhir hingga tahun 2030*

Editor: Asnan Kobandaha 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *