BolmongSulut

Samsat Manado Jalankan Instruksi Gubernur YSK, Tarif Pajak Tidak Bebani Masyarakat

541
×

Samsat Manado Jalankan Instruksi Gubernur YSK, Tarif Pajak Tidak Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Samsat Manado Mechel Langelo

JEJAKFAKTA.ID, MANADO – Kepala UPTD Samsat Manado UPTD Michel Langelo SE, M. Si. menyampaikan permohonan maaf terkait polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor yang sempat menuai kritikan pedas di tengah masyarakat Sulawesi Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Michel Langelo mengakui bahwa informasi yang sempat menjadi trending topik di media sosial murni kelalaian pihaknya.

“Kami mohon maaf atas kegaduhan ini, Aturan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2025. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (mengatur Tarif PKB dan Opsen PKB), dan Perda Sulut No. 1 Tahun 2024.

“Selanjutnya didukung surat edaran menteri untuk memberikan ekuivalen / keringanan terhadap PKB untuk disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya sejak tahun 2025 lalu,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Tahun 2026 ini belum ada edaran yang sama sehingga atas instruksi langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus sehingga nominal pajak masih menggunakan Perda lama.

Michael Langelo menjelaskan bahwa perubahan tarif pajak yang berlaku sejak Januari 2026 ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Sulut Nomor 1 Tahun 2024.

Ini semua bermula karena tidak adanya sosialisasi dari kami dan akhirnya membuat gaduh di tengah masyarakat. Selain itu kami lalai tak melaporkan rencana kenaikan tarif pajak kepada Gubernur YSK.

“Gubernur tegas mengatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut tidak boleh membebani masyarakat dan kami patuh akan instruksi Gubernur tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian penyesuaian terkait keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kewenangan provinsi untuk diberlakukan ditahun 2026 sesuai arahan Gubernur, ” Imbuhnya.

Diketahui, Gubernur YSK langsung merespon cepat terkait protes keras lewat media sosial dari warga masyarakat Sulawesi Utara. Dengan tegas orang nomor satu di Sulut ini menginstruksikan kepada Bapenda Sulut agar tarif Pajak kendaraan bermotor tidak boleh membebani masyarakat*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *