JEJAKFAKTA.ID – Oknum Perangkat desa Ambang Satu berinisial MP dilaporkan ke Polisi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
MP dinilai memiliki peran dan diduga aktor penyebar rekaman android sehingga menyebabkan isue liar ditengah masyarakat.
MP telah dilaporkan oleh pihak yang merasa korban fitnah yakni Sekdes Ambang satu berinisial SS dan Kasie Kesejahteraan berinisial IP.
Kedua perangkat desa tersebut memilih jalur hukum atas tuduhan penyebaran informasi hoax dan berita bohong menjurus ke pencemaran nama baik karena menyerang pribadi orang lain tanpa bukti yang akurat .
” Ya, benar , Kami telah melaporkan MP ke Polisi. Hal ini kami tempuh untuk menegaskan bahwa apa yang di tuduhkan oleh segelintir orang adalah fitnah dan ada indikasi pencemaran nama baik.
Hal yang sama juga di katakan oleh Kasie Kesejahteraan berinisial IP. ” Kami sudah laporkan persoalan ini ke Polres Bolmong. Intinya apa yang dituduhkan tidak benar dan fitnah semata, ” Ucap IP.
Diketahui , MP diduga telah menyebarkan rekaman bukan antara sekdes dan kasie Kesejahteran sehingga mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.
Baik IP (Kasie Kesejahteraan) dan MP (Kadus 3) selama ini berteman baik. Tapi entah kenapa MO tega mengkhianati rekannya sendiri.
Diketahui, Penyebaran informasi bohong (hoax) melalui media sosial diatur secara tegas dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE):
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar*














