JEJAKFAKTA.ID – Kinerja Polres Kotamobagu dipertanyakan, Pasalnya meski sudah memasuki tahap 2, Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang berinisial GL alias Gus belum juga di tahan penyidik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ancaman tersebut bisa meningkat hingga 5 tahun jika terbukti menyebabkan luka berat.
Namun, di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan, muncul pertanyaan publik: mengapa tersangka belum ditahan?
Sesuai ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka jika terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Meski demikian, penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan kewenangan penyidik maupun jaksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pihak korban dikabarkan menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski perkara telah memasuki Tahap II.
Dengan status perkara yang sudah lengkap, proses hukum selanjutnya akan segera bergulir ke meja hijau. Publik kini menanti kejelasan sikap aparat penegak hukum dalam memastikan asas keadilan berjalan tanpa tebang pilih*(Red)




