JEJAK FAKTA.ID – Camat Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Mansyur Paputungan angkat bicara terkait tudingan yang dimuat disalah satu media online bahwa dirinya tidak pernah memasukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Dikatakannya, Bahwa jabatan Camat adalah eselon 3 ( tiga ), dan Eselon 3 baru diminta LHKPN Tahun 2025. Waktunya juga sampai bulan Maret 2025.
Saya baru mendaftarkan, setelah mendaftar baru mendapat blanko isian.
“Jadi saya masih menunggu daftar isian.
Terus tahun tahun sebelumnya juga eselon 3 tidak diminta LHKPN, Jika diminta pasti saya laporkan, ” Ujarnya, Senin 03/02/2025.
Camat juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat lebih dulu baru di konfirmasi, Saya ini pejabat yang sadar hukum dan ketentuan negara ini dan salah satunya LHKPN.
Tahun sebelumnya saya belum pernah melaporkan LHKPN karena tidak diminta, sebelum jadi camat saya terakhir Sekertaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Eselon 3 juga.
Sebelum sekertaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, saya juga Sekertaris Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, eselon 3 juga.
Sebelum sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Saya Kabag. Umum dan Perlengkapan Setda Bolmong Eselon 3 juga sehingga tidak wajib dan memang tidak pernah diminta untuk melaporkan LHKPN. Kecuali Eselon 2 WAJIB Melaporkan LHKPN. Jika diminta pasti saya akan laporkan, ” Tutupnya.














