Hukrim

Diduga Lakukan Penggelapan, FG Ibu Muda Asal Passi 1 Dijebloskan ke Penjara

167
×

Diduga Lakukan Penggelapan, FG Ibu Muda Asal Passi 1 Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JEJAKFAKTA.ID – Terduga pelaku penggelapan berinisial FG (28) alias Farrah warga Desa Passi 1 Kecamatan Passi barat Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini telah diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh penyidik Polres.

Sebelumnya, FG dilaporkan oleh Ferolita Mokodompit (34) warga Desa Passi II yang menjadi korban dari Kasus penggelapan dengan modus modal usaha kreditan  dan arisan online yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu pada bulan Januari tahun 2026.

Dalam perkara tersebut, Ferolita Mokodompit mengalami kerugian puluhan juta rupiah sehingga akhirnya memilih untuk melapor ke Polres Kotamobagu.

Korban Ferolita Mokodompit dalam keterangannya kepada awak media ini menuturkan bahwa perkara ini berawal antara dirinya dan pelaku FG memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan iming iming keuntungan  menggiurkan sesuai janji FG.

Modus operandi FG yakni menawarkan kerja sama bisnis dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Merasa tawaran tersebut berpotensi memberi keuntungan sehingga pada sekitar 31 Juli 2025 korban Ferolita Mokodompit menitipkan uang 30 juta kepada pelaku (Bukti kwitansi terlampir) untuk diberikan kepada 2 orang calon nasabah.

Rentan waktu yang tidak terlalu lama yakni tanggal 19 September 2025, Ferolita Mokodompit kembali menitipkan uang 15 juta rupiah kepada pelaku (Bukti kwitansi terlampir).

Tak berhenti disitu, sekitar tanggal 3 Oktober 2025 pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan dana sebesar 15 juta rupiah dengan berbagai alasan yang cukup menyakinkan korban.

Merasa aksinya mulus, pelaku FG kembali menjalankan aksinya ke bisnis lain yakni modus arisan online. Berbekal keahlian mengyakinkan korbannya sehingga aksi penipuan arisan online tersebut berhasil dan lagi lagi korban Ferolita Mokodompit kembali menyetor uang sebanyak 3 kali yakni yang pertama pada tanggal 25 Oktober 2025, selanjutnya tanggal 28 Oktober 2025 dan terakhir tanggal 10 Desember 2025.

Untuk tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, Berjalannya waktu Korban Ferolita Mokodompit mulai tak nyaman dan mulai curiga karena semua iming iming keuntungan mulai dari titipan modal kreditan dan arisan online tak terbukti.

Setiap kali dihubungi terduga pelaku FG sering beralasan yang tidak masuk akal. Merasa ditipu dan dirugikan akhirnya Ferolita Mokodompit memilih jalur hukum dan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Kotamobagu.

” Saya merugi hampir seratus juta, saya merasa ditipu oleh pelaku. Saya ingin perkara ini harus di proses seberat beratnya, ” Ucap Ferolita Mokodompit kepada awak media ini.

Meski begitu, Ferolita Mokodompit berharap ada itikad baik dari pelaku.

” Jika ada itikad baik dari pelaku saya akan pertimbangkan Intinya uang yang saya titipkan dikembalikan, itu saja,” Ujar Ferolita.

Diketahui, Pada tanggal 14 Agustus tahun 2026 lalu, Penyidik Polres Kotamobagu telah melimpahkan berkas dugaan penggelapan ini ke Kejari Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku

Ferolita Mokodompit pun berharap agar kasus proses hukumnya harus terbuka dan berharap pasal yang disangkakan bukan hanya penggelapan tetapi juga penipuan.

Upaya Konfirmasi ke Kejari Kotamobagu akan tayang pada pemberitaan selanjutnya*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *